Apa yang anda butuhkan, cari disini

Selasa, 17 Maret 2009

Tanggung Jawab dan Tugas Sekretaris Perusahaan

Uraian Tugas, Wewenang, Tanggung Jawab
__________________________________________________________________________________
NAMA JABATAN : SEKRETARIS PERUSAHAAN
FUNGSI :
Membantu Direksi sebagai pejabat penghubung (Liaison Officer) dalam
komunikasi dengan Stake Holder, penyusunan laporan manajemen serta
kegiatan yang berhubungan dengan kesekretariatan, pengelolaan
kehumasan (Relation Officer), Sistem Manajemen Informasi Perusahaan dan
penerapan Manajemen Risiko.
TUGAS POKOK :
1. Membangun jaringan kerjasama yang saling menguntungkan dengan
berbagai pihak Stakeholder.
2. Mengupayakan kelancaran pelaksanaan agenda Direksi.
3. Mengkomunikasikan kebijakan perusahaan dan atau pemerintah kepada
pihak internal dan eksternal
4. Melaksanakan kegiatan kesekretariatan perusahaan.
5. Melaksanakan kegiatan identifikasi risiko, pengukuran risiko dan
perumusan risk profile serta pemantauan dan pengendalian risiko
6. Mengelola dan mengembangkan sistem informasi perusahaan.
7. Menyiapkan laporan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Mengkoordinasikan bahan-bahan laporan untuk Rapat Komisaris dan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
9. Melakukan pembinaan kepada pegawai sesuai kewenangan dan
ketentuan yang berlaku
10. Merumuskan Sasaran Mutu dan Prosedur Mutu Unit Kerja yang
merupakan penjabaran dari Kebijakan Mutu, dan Sasaran Mutu
Perusahaan yang telah ditetapkan.
11. Menyiapkan laporan kegiatan Sekretariat Perusahaan secara benar dan
tepat waktu.


Uraian Tugas, Wewenang, Tanggung Jawab
__________________________________________________________________________________
BATASAN TANGGUNG JAWAB :
1. Terbinanya jaringan kerjasama yang saling menguntungkan dengan
berbagai pihak Stakeholder.
2. Terselenggaranya kelancaran pelaksanaan agenda Direksi.
3. Terkomunikasikannya kepada pihak internal dan eksternal perusahaan
tentang kebijakan perusahaan dan pemerintah.
4. Terselenggaranya kegiatan kesekretariatan perusahaan.
5. Terselenggaranya kegiatan identifikasi risiko, pengukuran risiko dan
perumusan risk profile serta pemantauan dan pengendalian risiko secara
benar, efektif dan tepat waktu
6. Terselenggaranya pengelolaan informasi perusahaan.
7. Tersedianya laporan triwulanan, Laporan Manajemen dan Annual Report
tepat waktu.
8. Tersedianya bahan-bahan laporan untuk Rapat Komisaris dan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS).
9. Terselenggaranya pembinaan kepada pegawai sesuai kewenangan dan
ketentuan yang berlaku
10.Terumuskannya Sasaran Mutu dan Prosedur Mutu Unit Kerja yang
merupakan penjabaran dari Kebijakan Mutu, dan Sasaran Mutu
Perusahaan yang telah ditetapkan.
11.Tersedianya laporan kegiatan Sekretaris Perusahaan secara benar dan
tepat waktu setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya.
BATASAN WEWENANG :
1. Atas sepengetahuan Direksi mengadakan dan membina hubungan
dengan para pihak sebagai upaya meningkatkan loyalitas para Stake
Holder.


Uraian Tugas, Wewenang, Tanggung Jawab
__________________________________________________________________________________
2. Memberikan keterangan pers (press release) mengenai kebijakan
perusahaan.
3. Mengkoordinasikan penyusunan laporan triwulanan perusahaan,
Laporan Manajemen, Annual Report serta RJPP.
4. Mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem
informasi manajemen termasuk penyebarluasan informasi perusahaan
melalui jaringan intranet dan internet, operasional sistem komputerisasi
Local Area Network dan pengaturan akses informasi.
5. Merekomendasikan spesifikasi teknis perangkat keras dan perangkat
lunak komputer yang digunakan perusahaan.
6. Mendapatkan akses ke seluruh Unit Kerja dalam rangka implementasi
kerangka kerja manajemen risiko.
7. Mengusulkan tindakan koreksi maupun tindakan preventif terhadap
setiap kejadian operasional yang berpotensi menimbulkan kerugian.
8. Mengusulkan kerangka kerja manajemen risiko (MR) dan action plan
dalam rangka penerapan manajemen risiko
9. Mengusulkan penghargaan dan menjatuhkan sanksi sesuai kewenangan
dan ketentuan yang berlaku

HUBUNGAN KERJA / SUPERVISI :
1. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Utama.
2. Sekretaris Perusahaan berkoordinasi dengan seluruh unit kerja.
3. Sekretaris Perusahaan membawahi :
a. Kepala Bagian Humas & Sekretariat
b. Kepala Bagian Manajemen Risiko
c. Kepala Bagian Manajemen Informasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar